MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Disusun Oleh:
Nama : Muhammad Firdaus
NPM : 34416860
Kelas : 3ID10
Dosen : Eko Widodo Gustany
Mata Kuliah : Pengetahuan Lingkungan#
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2019
1. 1. Pengertian Lingkungan :
Lingkungan adalah semua faktor yang
terdapat dalam sebuah ruang, dapat berupa benda atau suatu keadaan yang
didalamnya terdapat manusia lengkap dengan berbagai perilakunya. Dapat diartikan
bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, keadaan, daya
dan juga makhluk hidup termasuk manusia beserta perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
perkehidupan.
Pengetahuan lingkungan adalah suatu
ilmu yang harus dipahami oleh manusia agar lebih mengerti tentang keadaan
lingkunga sekitar. Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar
untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai
segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan
rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup
pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
2.
2. Asas – Asas Pengetahuan
Lingkungan :
Asas - asas pengetahuan lingkungan
terbagi menjadi 14 macam diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Menyatakan bahwa
semua energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem yang
dianggap sebagai energi tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu
bentuk ke bentuk lain, serta tidak dapat hilang, dihancurkan, maupun
diciptakan.
2.
Menyatakan bahwa
tidak ada sistem perubahan energi sangat efisien. Misalnya pada Hukum
Termodinamika II yaitu “Semua sistem biologi kurang efisien, kecenderungan
umum, energi berdegradasi ke dalam bentuk panas yang tidak balik dan beradiasi
menuju angkasa.”
3.
Menyatakan bahwa
materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya termasuk pada sumber
alam.
4.
Menyatakan bahwa
semua kategori sumber alam, jika pengadaannya telah maksimal, pengaruh unit
kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam sampai ke tingkat
maksimum.
5.
Menyatakan bahwa
terdapat dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat
merangsang penggunaan, dan tidak mempunyai daya rangsang penggunaan.
6.
Menyatakan bahwa
Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya,
cenderung akan berhasil mengalahkan saingannya tersebut.
7.
Menyatakan bahwa
kemantapan pada keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan
yang mudah diramal.
8.
Menyatakan bahwa
sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson. Hal tersebut
bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup dapat memisahkan
takson.
9.
Menyatakan bahwa
keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi
produktivitasnya. Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan
keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.
10.
Menyatakan bahwa
lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas dalam
perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot. Sistem biologi menjalani
evoluasi yang mengarah pada peningkatan efisiensi penggunaan energi pada
lingkungan fisik yang stabil.
11.
Menyatakan bahwa
sistem yang telah mantap mengeksploitasi sistem yang belum mantap. Contohnya
seperti pada hama tikus, serangga dari hutan rawa menyerang tanaman pertanian
dilahan transmigran.
12.
Menyatakan bahwa
kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat tergantung kepada kepentingan
relatifnya pada keadaan lingkungan.
13.
Menyatakan bahwa
ingkungan yang secara fisik telah mantap memungkinkan terjadinya penimbunan
keanekaragaman biologi pada ekosistem yang mantap, serta kemudian dapat
menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh.
14.
Menyatakan bahwa
derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung kepada jumlah
keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang akan mempengaruhi populasi
tersebut.
Dari berbagai macam asas pengetahuan
lingkungan dengan penjelasan yang berbeda beda, dapat disimpulkan bahwa
pengetahuan lingkungan memiliki beragam penjelasan yang mudah dipahami oleh
masyarakat. Akan tetapi kurangnya kesadaran terhadap pengetahuan lingkungan
tersebut berdampak pada keadaan lingkungan sekitar yang menjadi terasa tidak
nyaman dan tidak sejahtera.
3.
3. Hal Yang
Harus Diperhatikan Dalam Lingkungan :
Didalam lingkungan hidup terdapat
ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh
dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas dan
produktivitas lingkungan hidup.
Sungai
merupakan sumber dari pada kehidupan bagi seluruh makhluk hidup yang hidup di
bumi. Sungai merupakan aliran air alami dari daerah hulu ke daerah hilir.
Aliran alami sungai merupakan sumber utama untuk memenuhi air bagi manusia.
Hutan
dipegunungan merupakan sumber utama untuk memenuhi air bagi manusia. Hutan di
pegunungan merupakan daerah tangkapan hujan. Dari daerah tangkapan hujan air
mengalir pada anak anak sungai menuju daerah bawah dan laut. Secara alami,
sungai mengalir sambil melakukan aktivitas yang satu sama lain saling
berhubungan. Aktivitas tersebut, antar lain erosi (pengikisan), pengangkutan
(transportasi), dan pengendapan (sedimentasi). Sungai dikuasai negara dan
merupakan kekayaan negara, karena itu masyarakat wajib untuk menjaga sungai
dengan tidak mencemarinya. Sungai bukan hanya sumber mata air bagi manusia,
tetapi juga untuk makhluk hidup lainnya diantaranya tanaman dan hewan. Air sungai
dialiri kepersawahan dengan menggunakan sistem irigasi dari mata air, sungai
atau air hujan.
Lahan persawahan dan sungai tidak akan terus terjaga, melainkan akan terjadinya kerusakan lingkungan apabila adanya
peningkatan pembangunan di berbagai bidang kehidupan manusia. Kerusakan
lingkungan hidup dapat diartikan sebagai tidak berfungsinya keseimbangan
ekologis yang disebabkan oleh aktivitas-aktivitas manusia dalam kaitannya
dengan pemanfaatan lingkungan secara berlebihan. Fungsi lingkungan hidup
menurut Undang - Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup adalah sebagai daya dukung
untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dalam perspektif teoritis, fungsi lingkungan
hidup diharapkan dapat memberi kontribusi positif untuk menunjang kehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya dalam menjalankan aktivitas masing - masing.
4.
4. Pencemaran Lingkungan Yang Disebabkan Aktifitas Manusia :
Pencemaran
lingkungan itu sendiri adalah masuk nya atau dimasukannya makhluk hidup atau
Zat Energi, dan atau komponen yang lain kedalam lingkungan atau berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga
kualitas lingkungan menjadi turun sampai ketingkatan tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya. Lingkungan dibentuk oleh kegiatan yang dilakukan manusia,
perubahan - perubahannya dapat mempengaruhi hidup dan kehidupan, baik secara
langsung ataupun tidak langsung.
Perubahan
lingkungan terjadi karena tidak seimbangnya lagi susunan organik atau kehidupan
yang ada, akibatnyapun belum dapat dirasakan secara langsung bagi kehidupan manusia
atau kehidupan lainnya namun baru terasa setelah regenerasi. Air dan sungai
dapat merupakan sumber malapetaka apabila tidak dijaga, baik dari segi
manfaatnya maupun pengamanannya. Misalnya dengan tercemarnya air oleh zat - zat
kimia selain mematikan kehidupan yang ada di sekitarnya juga merusak lingkungan,
dan apabila dari segi pengamanan tidak dilakukan pengawasan atau tanggul - tanggul
tidak memenuhi persyaratan dapat mengakibatkan banjir, tanah longsor dan
sebagainya.
Upaya
pengendalian pencemaran lingkungan dan sumberdaya air untuk memperoleh kualitas
air menurut peruntukannya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu
diantara upaya tersebut adalah menetapkan baku mutu air, baik baku mutu air
buangan maupun dengan baku mutu air penerima.
Kebijakan pemerintah dalam
penempatan kawasan industri dimasa lalu di daerah persawahaan yang subur
merupakan langkah yang kurang tepat, dikarenakan ada pengalihan fungsi lahan
sawah ke penggunaan lain. Sejauh ini dampak negatif dari konversi lahan sawah
lebih banyak hanya di pandang dari nilai ekonomi komoditas yang hilang. Padahal
semestinya dilakukan pula kajian secara mendalam dari aspek lainnya, seperti
penurunan kualitas sumber daya Tanah, Air, Udara dan Keragaman khayati
menyebabkan hilangnya keuntungan eksternal yang biasa di dapatkan dari keberadaan
lahan sawah.
Salah
satu dampak dari pada pengalihan fungsi lahan sawah untuk industri adalah terjadinya
pencemaran lingkungan yang di akibatkan oleh buangan limbah industri tersebut. Menurut
ketentuan limbah yang dibuang ke lingkungan seharusnya telah aman bagi
lingkungan biofisik lahan, badan air maupun kesehatan manusia dan hewan. Limbah
- limbah tersebut dialihkan ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan di
proses terlebih dahulu sebelum dibuang kelingkungan. Namun dalam kenyataannya
limbah buangan tersebut sering dikeluhkan masyarakat karena dampak negatif yang
timbul akibat pembuangan limbah tersebut.
Akibat
dari buangan sisa hasil industri juga menyebabkan lingkungan sekitar atau ke
dalam aliran sungai menyebabkan terganggunya ekosistem aliran sungai tersebut,
mulai dari tidak terpenuhinya kualitas air berstandar B3 (tidak berwarna,
berbau, dan tidak beracun), berkurangnya jumlah ikan dan satwa air, timbulnya
lingkungan kumuh sampai pada munculnya masalah kesehatan dan lainnya.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan antara lain :
Pembuangan limbah pabrik langsung ke
alam yang tidak diolah terlebih dahulu, Asap pabrik yang dapat mencemari udara,
Penggunaan inseksisida yang berlebihan, Pembuangan air detergen yang tidak
ramah lingkungan secara langsung ke tanah., Penggunaan alat- alat listrik yang
dapat memicu gas rumah kaca, Penggunaan pembersih yang mengandung bahan - bahan
kimia berbahaya.
Dampak dari pencemaran lingkungan :
Terganggunya Keseimbangan Lingkungan,
Punahnya berbagai spesies flora dan fauna, Berkurangnya kesuburan tanah,
Meledaknya pertumbuhan hama, Menyebabkan terjadinya lubang ozon, Terjadi pemekatan
hayati, Menyebabkan keracunan dan penyakit
5.
5. Point – Point Yang Terdapat Pada Undang
Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
·
Paragraf 3; Pasal 20 ayat 1 s/d 5 Tentang Baku
Mutu Lingkungan Hidup.
·
Paragraf 4; Pasal 21ayat 1 s/d 5 Tentang
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
·
Paragraf 5; Pasal 22 ayat 1 menyatakan
"Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan
hidup wajib memiliki AMDAL".
·
Paragraf 6; Pasal 34 ayat 1 menyatakan
"Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UP".
·
Pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa "Usaha
dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat penyertaan kesanggupan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup". Pasal 35 Ayat 2 menyebutkan bahwa
"Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak
penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. kegiatan usaha
mikro dan kecil". Pasal 35 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Ketentuan
lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat penyertaan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri"
·
Pasal 43 Ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa
"Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi internalisasi biaya
lingkungan hidup".
·
Pasal 43 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Insentif
dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c
antara lain diterapkan dalam bentuk: a. pengadaan barang dan jasa yang ramah
lingkungan hidup; b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;
c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan
hidup; d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau
emisi; e. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup; f. pengembangan
asuransi lingkungan hidup; g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup;
dan h. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
·
Paragraf 12 Audit Lingkungan Hidup Pasal 48
menyebutkan bahwa "Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan
kinerja lingkungan hidup".
·
Pasal 80 Ayat 1. menyebutkan bahwa "Paksaan
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa : a.
penghentian sementara kegiatan produksi; b. pemindahan saran produksi; c.
penutupan saluran pembuangan pembuangan air limbah atau emisi; d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau g. tindakan lain yang bertujuan
untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan
hidup".
·
Pasal 80 Ayat 2 menyebutkan bahwa
"Pengenaan paksaaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran
apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan: a. ancaman yang sangat serius
bagi manusia dan lingkungan hidup; b. dampak yang lebih besar dan lebih luas
jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau c.
kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan
pencemaran dan/atau perusakannya".