Kamis, 11 April 2019

PENGETAHUAN LINGKUNGAN


MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN


Disusun Oleh:



                        Nama                           : Muhammad Firdaus
                        NPM                           : 34416860
                        Kelas                           : 3ID10
                        Dosen                          : Eko Widodo Gustany
                        Mata Kuliah                : Pengetahuan Lingkungan#







FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2019



1.                 1. Pengertian Lingkungan :
            Lingkungan adalah semua faktor yang terdapat dalam sebuah ruang, dapat berupa benda atau suatu keadaan yang didalamnya terdapat manusia lengkap dengan berbagai perilakunya. Dapat diartikan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, keadaan, daya dan juga makhluk hidup termasuk manusia beserta perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perkehidupan.
            Pengetahuan lingkungan adalah suatu ilmu yang harus dipahami oleh manusia agar lebih mengerti tentang keadaan lingkunga sekitar. Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.

2.                  2. Asas – Asas Pengetahuan Lingkungan :
            Asas - asas pengetahuan lingkungan terbagi menjadi 14 macam diantaranya adalah sebagai berikut :
1.        Menyatakan bahwa semua energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem yang dianggap sebagai energi tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain, serta tidak dapat hilang, dihancurkan, maupun diciptakan.
2.        Menyatakan bahwa tidak ada sistem perubahan energi sangat efisien. Misalnya pada Hukum Termodinamika II yaitu “Semua sistem biologi kurang efisien, kecenderungan umum, energi berdegradasi ke dalam bentuk panas yang tidak balik dan beradiasi menuju angkasa.”
3.        Menyatakan bahwa materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya termasuk pada sumber alam.
4.        Menyatakan bahwa semua kategori sumber alam, jika pengadaannya telah maksimal, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam sampai ke tingkat maksimum.
5.        Menyatakan bahwa terdapat dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan, dan tidak mempunyai daya rangsang penggunaan.
6.        Menyatakan bahwa Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung akan berhasil mengalahkan saingannya tersebut.
7.        Menyatakan bahwa kemantapan pada keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang mudah diramal.
8.        Menyatakan bahwa sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson. Hal tersebut bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup dapat memisahkan takson.
9.        Menyatakan bahwa keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitasnya. Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.
10.    Menyatakan bahwa lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot. Sistem biologi menjalani evoluasi yang mengarah pada peningkatan efisiensi penggunaan energi pada lingkungan fisik yang stabil.
11.    Menyatakan bahwa sistem yang telah mantap mengeksploitasi sistem yang belum mantap. Contohnya seperti pada hama tikus, serangga dari hutan rawa menyerang tanaman pertanian dilahan transmigran.
12.    Menyatakan bahwa kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat tergantung kepada kepentingan relatifnya pada keadaan lingkungan.
13.    Menyatakan bahwa ingkungan yang secara fisik telah mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi pada ekosistem yang mantap, serta kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh.
14.    Menyatakan bahwa derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang akan mempengaruhi populasi tersebut.
            Dari berbagai macam asas pengetahuan lingkungan dengan penjelasan yang berbeda beda, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan lingkungan memiliki beragam penjelasan yang mudah dipahami oleh masyarakat. Akan tetapi kurangnya kesadaran terhadap pengetahuan lingkungan tersebut berdampak pada keadaan lingkungan sekitar yang menjadi terasa tidak nyaman dan tidak sejahtera.

3.                  3. Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Lingkungan :
            Didalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.
            Sungai merupakan sumber dari pada kehidupan bagi seluruh makhluk hidup yang hidup di bumi. Sungai merupakan aliran air alami dari daerah hulu ke daerah hilir. Aliran alami sungai merupakan sumber utama untuk memenuhi air bagi manusia.
            Hutan dipegunungan merupakan sumber utama untuk memenuhi air bagi manusia. Hutan di pegunungan merupakan daerah tangkapan hujan. Dari daerah tangkapan hujan air mengalir pada anak anak sungai menuju daerah bawah dan laut. Secara alami, sungai mengalir sambil melakukan aktivitas yang satu sama lain saling berhubungan. Aktivitas tersebut, antar lain erosi (pengikisan), pengangkutan (transportasi), dan pengendapan (sedimentasi). Sungai dikuasai negara dan merupakan kekayaan negara, karena itu masyarakat wajib untuk menjaga sungai dengan tidak mencemarinya. Sungai bukan hanya sumber mata air bagi manusia, tetapi juga untuk makhluk hidup lainnya diantaranya tanaman dan hewan. Air sungai dialiri kepersawahan dengan menggunakan sistem irigasi dari mata air, sungai atau air hujan.
                Lahan persawahan dan sungai tidak akan terus terjaga, melainkan akan  terjadinya kerusakan lingkungan apabila adanya peningkatan pembangunan di berbagai bidang kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai tidak berfungsinya keseimbangan ekologis yang disebabkan oleh aktivitas-aktivitas manusia dalam kaitannya dengan pemanfaatan lingkungan secara berlebihan. Fungsi lingkungan hidup menurut Undang - Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebagai daya  dukung untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.  Dalam perspektif teoritis, fungsi lingkungan hidup diharapkan dapat memberi kontribusi positif untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya dalam menjalankan aktivitas masing - masing.

4.                  4. Pencemaran Lingkungan Yang Disebabkan Aktifitas Manusia :
            Pencemaran lingkungan itu sendiri adalah masuk nya atau dimasukannya makhluk hidup atau Zat Energi, dan atau komponen yang lain kedalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan menjadi turun sampai ketingkatan tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Lingkungan dibentuk oleh kegiatan yang dilakukan manusia, perubahan - perubahannya dapat mempengaruhi hidup dan kehidupan, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
            Perubahan lingkungan terjadi karena tidak seimbangnya lagi susunan organik atau kehidupan yang ada, akibatnyapun belum dapat dirasakan secara langsung bagi kehidupan manusia atau kehidupan lainnya namun baru terasa setelah regenerasi. Air dan sungai dapat merupakan sumber malapetaka apabila tidak dijaga, baik dari segi manfaatnya maupun pengamanannya. Misalnya dengan tercemarnya air oleh zat - zat kimia selain mematikan kehidupan yang ada di sekitarnya juga merusak lingkungan, dan apabila dari segi pengamanan tidak dilakukan pengawasan atau tanggul - tanggul tidak memenuhi persyaratan dapat mengakibatkan banjir, tanah longsor dan sebagainya.
            Upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan sumberdaya air untuk memperoleh kualitas air menurut peruntukannya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu diantara upaya tersebut adalah menetapkan baku mutu air, baik baku mutu air buangan maupun dengan baku mutu air penerima.
Kebijakan pemerintah dalam penempatan kawasan industri dimasa lalu di daerah persawahaan yang subur merupakan langkah yang kurang tepat, dikarenakan ada pengalihan fungsi lahan sawah ke penggunaan lain. Sejauh ini dampak negatif dari konversi lahan sawah lebih banyak hanya di pandang dari nilai ekonomi komoditas yang hilang. Padahal semestinya dilakukan pula kajian secara mendalam dari aspek lainnya, seperti penurunan kualitas sumber daya Tanah, Air, Udara dan Keragaman khayati menyebabkan hilangnya keuntungan eksternal yang biasa di dapatkan dari keberadaan lahan sawah.
            Salah satu dampak dari pada pengalihan fungsi lahan sawah untuk industri adalah terjadinya pencemaran lingkungan yang di akibatkan oleh buangan limbah industri tersebut. Menurut ketentuan limbah yang dibuang ke lingkungan seharusnya telah aman bagi lingkungan biofisik lahan, badan air maupun kesehatan manusia dan hewan. Limbah - limbah tersebut dialihkan ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan di proses terlebih dahulu sebelum dibuang kelingkungan. Namun dalam kenyataannya limbah buangan tersebut sering dikeluhkan masyarakat karena dampak negatif yang timbul akibat pembuangan limbah tersebut.
            Akibat dari buangan sisa hasil industri juga menyebabkan lingkungan sekitar atau ke dalam aliran sungai menyebabkan terganggunya ekosistem aliran sungai tersebut, mulai dari tidak terpenuhinya kualitas air berstandar B3 (tidak berwarna, berbau, dan tidak beracun), berkurangnya jumlah ikan dan satwa air, timbulnya lingkungan kumuh sampai pada munculnya masalah kesehatan dan lainnya.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan antara lain :
Pembuangan limbah pabrik langsung ke alam yang tidak diolah terlebih dahulu, Asap pabrik yang dapat mencemari udara, Penggunaan inseksisida yang berlebihan, Pembuangan air detergen yang tidak ramah lingkungan secara langsung ke tanah., Penggunaan alat- alat listrik yang dapat memicu gas rumah kaca, Penggunaan pembersih yang mengandung bahan - bahan kimia berbahaya.
Dampak dari pencemaran lingkungan :
Terganggunya Keseimbangan Lingkungan, Punahnya berbagai spesies flora dan fauna, Berkurangnya kesuburan tanah, Meledaknya pertumbuhan hama, Menyebabkan terjadinya lubang ozon, Terjadi pemekatan hayati, Menyebabkan keracunan dan penyakit

5.                  5. Point – Point Yang Terdapat Pada Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
·           Paragraf 3; Pasal 20 ayat 1 s/d 5 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.
·           Paragraf 4; Pasal 21ayat 1 s/d 5 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
·           Paragraf 5; Pasal 22 ayat 1 menyatakan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL".
·           Paragraf 6; Pasal 34 ayat 1 menyatakan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UP".
·           Pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa "Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat penyertaan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup". Pasal 35 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. kegiatan usaha mikro dan kecil". Pasal 35 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat penyertaan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri"
·           Pasal 43 Ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa "Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi internalisasi biaya lingkungan hidup".
·           Pasal 43 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk: a. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup; b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup; c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup; d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; e. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup; f. pengembangan asuransi lingkungan hidup; g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan h. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
·           Paragraf 12 Audit Lingkungan Hidup Pasal 48 menyebutkan bahwa "Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup".
·           Pasal 80 Ayat 1. menyebutkan bahwa "Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa : a. penghentian sementara kegiatan produksi; b. pemindahan saran produksi; c. penutupan saluran pembuangan pembuangan air limbah atau emisi; d. pembongkaran; e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup".
·           Pasal 80 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Pengenaan paksaaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan: a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup; b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya".