1.
POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Pengertian
politik , Kata ”politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani
politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa
indonesia,politik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara
satuan bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan,
jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di
kehendaki. Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan
tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai
kebijaksana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki. Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah berbagai macam kegiatan yang menyangkut proses
penentuan tujuan dari sistem negara dan upaya dalam mewujudkan cita-cita dan
tujuan yang kita kehendaki,pengambilan keputusan mengenai seleksi antara
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan yang telah
ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan tersebut diperlukan kebijakan-kebijakan
yang dapat menyangkut mengenai peraturan,proses pembagian dan alokasi
mengenai sumber yang ada.
1.
PENDAPAT PRIBADI TENTANG KONDISI POLSTRANAS SAAT INI
Untuk saat ini kondisi politik yang tengah terjadi
di indonesia, berbagai macam partai politik di indonesia semakin bermunculan.
Kondisi seperti ini menggambarkan bahwa dalam membangun negri ini, menjadi
sebuah daya saing bagi mereka yang menginginkan kekuasaan atas negri ini.
Seharusnya pada saat ini dalam pemerintahan yang sedang berjalan semua partai
politik menyampingkan kepentingan pribadinya, dan fokus atas pembangunan negri
ini bersama pemerintahaan saat ini. Seperti
halnya pada pemerintahan saat ini presiden sangat antusias dalam membangun
infrastruktur diwilayah papua, kalimantan dan sumatera. Yang pada mana hal
tersebut tidak dilakukan oleh presiden SBY. Bukan hanya dalam masalah
pembangunan infrasturktur, presiden jokowi juga telah membubarkan PETRAL,
dimana petral adalah anak usaha pertamina. Dengan bubar nya petral maka negara
dapat menghemat anggaran sebanyak 250 milyar/hari. Kasus Lumpur Lapindo yg
selama 8 tahun tidak selesai di era SBY, oleh Jokowi hanya dalam kurun waktu 8
bulan rampung ganti rugi semuanya diterima warga Sidoardjo. Sebuah kerja nyata
yang telah diperbuat presiden jokowi untuk masyarakat sidoarjo yang telah
bertahun-tahun lamanya terabaikan. Strategi nasional yang dilakukan presiden
jokowi seperti mencabut subsidi bbm dan listrik, yang mana sebelumnya dana
tersebut untuk mensubsidi bbm dan listrik, kini dapat digunakan untuk hal yang
bersifat produktif. Semua strategi nasional yang dilakukan presiden jokowi
berbuah baik dalam pembangunan yang terus berjalan sampai saat ini. Meski
terkadang ada sebagian yang berpandang bahwa selama masa pemerintahan jokowi semua harga menjadi
naik, seperti bbm dan listrik. Kesimpulan
: perbedaan masa pemerintahaan saat ini dengan sebelumnya cukup meningkat. Apa
yang belum dilakukan presiden SBY, saat ini tengah dilakukan presiden jokowi.
Perubahan sedikit demi sedikit terjadi. indonesia dalam masa pembangunan yang
merata.
Pengertian
politik menurut beberapa ahli :
1. Menurut
Andrew Heywood
Politik
adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan
menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.
2. Menurut
Carl Schmdit
Politik
adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat
keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
3.
Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga
untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun
lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan
memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga
politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan
nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur
lembaganya masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga politik :
- Mengadakan
kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyarakat
- Pembentukan
tentara nasional dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari
berbagai golongan yang mewakili masyarakat
Fungsi
lembaga politik adalah :
- Menjaga
keamanan dan katahanan masyarakat
- Melaksanakan
kesejahteraan umum
- Sebagai
jembatan penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan negara
Strategi berasal dari bahasa Yunani
yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima
yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu suatu
kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang
berfokus ada tujuan jangka panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak
dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh
Politik Nasional. Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka
rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian
pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang
terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi
dalam suatu arah yang telah digariskan.
Strategi
nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara.
Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan
strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara
berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar
yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan
tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
·
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran penyusunan politik
dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional,
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
·
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Sejak tahun1985 telah berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terdapat dalam
suprastruktur politik adalah MPR, DPR, Presiden, BPK. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut dengan infrastruktur politik yang
mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diaturoleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan untuk penyusunan politik di
tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Proses penyusunan politik strategi
nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional penyelenggara negara
harus mengambil langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat .
Agar dalam proses perencanaan politik berjalan dengan baik maka dari itu harus
dirumuskan dan dilakukan pemikiran yang strategis .
·
Stratifikasi Politik Nasional
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a) Kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
UUD.Berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 kebijakan tingkat puncak
dilakukan oleh MPR.
b)
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala
2.
Tingkat kebijakan umum Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah
makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu. Hasil darikebijakan umum dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan
maklumat dari presiden.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan khusus adalah penjabaran kebijakan umum ysng
berguna untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam
bidang tersebut.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis Kebijakan teknis merupakan kebijakan yang
meliputi dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik
untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu
kebijakan di daerah
a)
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur
dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya yuridikasinya masing-masing.
b)
Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
- Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan
nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,
tetapi juga merupakan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah
yang selaras, serasi dan seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara
Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai
dengan profesi dan kemampuan masing-masing. sekurang-kurangnya harus dapat
menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang
memengaruhinya.
Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat
ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.Pemerintahan
juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan
perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan
pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
·
Implementasi Politik Strategi
Nasional
1.
Implementasi politik dan
strategi nasional di bidang hukum
2.
Penyelengara Negara
3.
Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan
6. Kedudukan
dan Peranan Perempuan
7. Pemuda
dan Olahraga
8. Pembangunan
Daerah
·
Keberhasilan Politik Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat
yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh
rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional
Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela
negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang
Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
IMPLEMENTASI POLSTRANAS BIDANG POLITIK,
TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA
·
Implementasi
Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
a)
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
b)
Meningkatkan
kualitas perundang-undangan nasional
c)
Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
d)
Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
a)
Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negri
b)
Meningkatkan
kualitas diplomasi
c)
Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
Penyelengaraan Negara
a)
Membersihkan penyelenggara negara
dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b)
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan .
c)
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan
tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d)
Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan
birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya
dalam mengelola kekayaan Negara.
e)
Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
f)
Memantapkan netralisasi politik pegawai
negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3.
OTONOMI
DAERAH BESERTA PERATURANNYA
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab
tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk
masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses
pemerintahan dan pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan
fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan
Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai
penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat
berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan
KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon
terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD
untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004
terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi,
pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami
peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada)
langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU
No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang
selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004
masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari
UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik). Undang-
Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu
wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonami kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan
otonomi luas bagi daerah kabupaten/ kota.
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah
·
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1945
(peraturan mengenai keduduakan komite nasional daerah)
·
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1948
(undang-undang pokok tentang pemerintahan daerah)
·
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1957
(pokok-pokok pemerintaha daerah)
·
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1974
(tambahan lembaran negara)
·
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999
(pemerintahan negara)
·
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004
(penyelenggaraan pemerintah)
Perbedaan antara Undang- Undang
yang lama dan yang baru ialah:
- Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya di mulai dari pusat ( Central
government looking)
- Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local
government looking.
4.
PENDAPAT PRIBADI TENTANG KONDISI POLSTRANAS SAAT INI
Untuk saat ini kondisi politik yang tengah terjadi
di indonesia, berbagai macam partai politik di indonesia semakin bermunculan.
Kondisi seperti ini menggambarkan bahwa dalam membangun negri ini, menjadi
sebuah daya saing bagi mereka yang menginginkan kekuasaan atas negri ini.
Seharusnya pada saat ini dalam pemerintahan yang sedang berjalan semua partai
politik menyampingkan kepentingan pribadinya, dan fokus atas pembangunan negri
ini bersama pemerintahaan saat ini.
Seperti
halnya pada pemerintahan saat ini presiden sangat antusias dalam membangun
infrastruktur diwilayah papua, kalimantan dan sumatera. Yang pada mana hal
tersebut tidak dilakukan oleh presiden SBY. Bukan hanya dalam masalah
pembangunan infrasturktur, presiden jokowi juga telah membubarkan PETRAL,
dimana petral adalah anak usaha pertamina. Dengan bubar nya petral maka negara
dapat menghemat anggaran sebanyak 250 milyar/hari.
Kasus Lumpur Lapindo yg
selama 8 tahun tidak selesai di era SBY, oleh Jokowi hanya dalam kurun waktu 8
bulan rampung ganti rugi semuanya diterima warga Sidoardjo. Sebuah kerja nyata
yang telah diperbuat presiden jokowi untuk masyarakat sidoarjo yang telah
bertahun-tahun lamanya terabaikan. Strategi nasional yang dilakukan presiden
jokowi seperti mencabut subsidi bbm dan listrik, yang mana sebelumnya dana
tersebut untuk mensubsidi bbm dan listrik, kini dapat digunakan untuk hal yang
bersifat produktif.
Semua strategi nasional yang dilakukan presiden jokowi
berbuah baik dalam pembangunan yang terus berjalan sampai saat ini. Meski
terkadang ada sebagian yang berpandang bahwa selama masa pemerintahan jokowi semua harga menjadi
naik, seperti bbm dan listrik.
Kesimpulan
: perbedaan masa pemerintahaan saat ini dengan sebelumnya cukup meningkat. Apa
yang belum dilakukan presiden SBY, saat ini tengah dilakukan presiden jokowi.
Perubahan sedikit demi sedikit terjadi. indonesia dalam masa pembangunan yang
merata.