Kamis, 22 November 2018

REVIEW JURNAL


REVIEW JURNAL

Nama/ NPM    : Muhammad Firdaus / 34416860
Kelas               : 3ID10
Mata Kuliah    : Metode Penelitian

Judul
Quality Control in the Production Process of SMC Lightweight Material
Jurnal
Variety Management in Manufacturing. Proceedings of the 47th CIRP Conference on Manufacturing Systems
Volume &Halaman
Procedia CIRP 17 ( 2014 ) 772 – 777
Tahun
2014
Penulis
Alexandra Kraemer, Song Lin, Daniel Brabandt, Thomas Böhlke, Gisela Lanza
Reviewer
Sheila Putri Windrati dan Muhammad Firdaus
Tanggal
17 November 2018


Tujuan Penelitian
Tujuan makalah adalah bagaimana sistem metrologi yang berbeda yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengukur cacat kritis kualitas yang sudah ada dalam proses produksi senyawa semi-finished sheet molding
Subjek Penelitian
Proses produksi SMC setengah jadi
Metode Penelitian
Proses produksi SMC terdiri dari 4 langkah
Definisi Operasional
Berfokus pada bagaimana berbagai sistem metrologi yang disesuaikan secara individual dapat digunakan untuk mendeteksi karakteristik masing-masing dan diintegrasikan ke dalam proses produksi SMC setengah jadi
Langkah-Langkah Penelitian
Pertama resin termoset dicampur dengan pengisi dan aditif,  kedua penguatan serat kaca roving. Bahan kemudian memasuki area impregnasi, dimana foil atas, yang ditutupi dengan resin juga ditambahkan dan gaulungan kalender digunakan untuk menghomogenkan dan memadatkan campuran serat-resin dengan tekanan eksternal. Setelah menyembuhkan satu sampai 3 hari, SMC mendapatkan bentuk 3 dimensi terakhirnya dalam proses menekan panas
Hasil Penelitian
Kontrol kualitas yang andal tidak hanya harus dilakukan untuk SMC prefabrikasi itu sendiri tetapi juga selama proses produksi bahan setengah jadi, karena inhomogeneties dalam material, fluktuasi kualitas dan cacat dapat terjadi selama proses produksi semi-jadi SMC
Kekuatan Penelitian
Banyaknya metode yang digunakan, memberikan hasil percobaan yang jelas terhadap kesimpulan dari setiap metode-metode yang digunakan
Kelemahan Penelitian
Tidak dijelaskan metode mana yang paling baik digunakan untuk menguji kualitas pada produksi SMC

Rabu, 17 Januari 2018

tentang polstranas, implementasi polstranas, otonomi daerah dan pendapat pribadi tentang kondisi polstranas saat ini



1.      POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

            Pengertian politik , Kata ”politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa indonesia,politik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa. Politik merupakan suatu  rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki. Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah berbagai macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan upaya dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang kita kehendaki,pengambilan keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan tersebut diperlukan kebijakan-kebijakan yang dapat menyangkut mengenai peraturan,proses pembagian  dan alokasi mengenai sumber yang ada.

1.      PENDAPAT PRIBADI TENTANG KONDISI POLSTRANAS SAAT INI

Untuk saat ini kondisi politik yang tengah terjadi di indonesia, berbagai macam partai politik di indonesia semakin bermunculan. Kondisi seperti ini menggambarkan bahwa dalam membangun negri ini, menjadi sebuah daya saing bagi mereka yang menginginkan kekuasaan atas negri ini. Seharusnya pada saat ini dalam pemerintahan yang sedang berjalan semua partai politik menyampingkan kepentingan pribadinya, dan fokus atas pembangunan negri ini bersama pemerintahaan saat ini.  Seperti halnya pada pemerintahan saat ini presiden sangat antusias dalam membangun infrastruktur diwilayah papua, kalimantan dan sumatera. Yang pada mana hal tersebut tidak dilakukan oleh presiden SBY. Bukan hanya dalam masalah pembangunan infrasturktur, presiden jokowi juga telah membubarkan PETRAL, dimana petral adalah anak usaha pertamina. Dengan bubar nya petral maka negara dapat menghemat anggaran sebanyak 250 milyar/hari. Kasus Lumpur Lapindo yg selama 8 tahun tidak selesai di era SBY, oleh Jokowi hanya dalam kurun waktu 8 bulan rampung ganti rugi semuanya diterima warga Sidoardjo. Sebuah kerja nyata yang telah diperbuat presiden jokowi untuk masyarakat sidoarjo yang telah bertahun-tahun lamanya terabaikan. Strategi nasional yang dilakukan presiden jokowi seperti mencabut subsidi bbm dan listrik, yang mana sebelumnya dana tersebut untuk mensubsidi bbm dan listrik, kini dapat digunakan untuk hal yang bersifat produktif. Semua strategi nasional yang dilakukan presiden jokowi berbuah baik dalam pembangunan yang terus berjalan sampai saat ini. Meski terkadang ada sebagian yang berpandang bahwa selama  masa pemerintahan jokowi semua harga menjadi naik, seperti bbm dan listrik.  Kesimpulan : perbedaan masa pemerintahaan saat ini dengan sebelumnya cukup meningkat. Apa yang belum dilakukan presiden SBY, saat ini tengah dilakukan presiden jokowi. Perubahan sedikit demi sedikit terjadi. indonesia dalam masa pembangunan yang merata.
Pengertian politik menurut beberapa ahli :
1. Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.

2. Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak

3. Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur lembaganya masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga politik :
  1. Mengadakan kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyarakat
  2. Pembentukan tentara nasional dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai golongan yang mewakili masyarakat
Fungsi lembaga politik adalah :
  1. Menjaga keamanan dan katahanan masyarakat
  2. Melaksanakan kesejahteraan umum
  3. Sebagai jembatan penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan negara

            Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang berfokus ada tujuan jangka panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional. Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
                Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratÄ“gos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.


·         Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
            Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
·         Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
            Sejak tahun1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terdapat dalam suprastruktur politik adalah MPR, DPR, Presiden, BPK.  Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut dengan infrastruktur politik yang mencakup  pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diaturoleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan untuk penyusunan politik di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
            Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional penyelenggara negara harus  mengambil langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat . Agar dalam proses perencanaan politik berjalan dengan baik maka dari itu harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran yang strategis .

·         Stratifikasi Politik Nasional
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a)      Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.Berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b)      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala
2. Tingkat kebijakan umum Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil darikebijakan umum dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan maklumat dari presiden.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan khusus adalah penjabaran kebijakan umum ysng berguna untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis Kebijakan teknis merupakan kebijakan yang meliputi dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a)      Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya yuridikasinya masing-masing.
b)      Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
  • Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
            Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang memengaruhinya.

  • Otonomi Daerah
            Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
·         Implementasi Politik Strategi Nasional
1.      Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum
2.       Penyelengara Negara
3.       Komunikasi, informasi, dan media massa
4.      Agama
5.      Pendidikan
6.      Kedudukan dan Peranan Perempuan
7.      Pemuda dan Olahraga
8.      Pembangunan Daerah

·         Keberhasilan Politik Strategi Nasional
            Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.





2.      IMPLEMENTASI POLSTRANAS BIDANG POLITIK, TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA

·         Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
            Politik Dalam Negeri
a)      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
b)      Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
c)      Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
d)     Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
a)      Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
b)      Meningkatkan kualitas diplomasi
c)      Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga

Penyelengaraan Negara
a)   Membersihkan  penyelenggara  negara  dari  praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b)   Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki  kesejahteraan  dan keprofesionalan .
c)    Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d)   Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani  masyarakat  dan akuntanbilitasnya  dalam mengelola kekayaan Negara.
e)   Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  untuk menciptakan  aparatur  yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
f)     Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.




3.      OTONOMI DAERAH BESERTA PERATURANNYA

Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
            Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
            Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik). Undang- Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonami kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/ kota.
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah
·         Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1945 (peraturan mengenai keduduakan komite nasional daerah)
·         Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1948 (undang-undang pokok tentang pemerintahan daerah)
·         Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1957 (pokok-pokok pemerintaha daerah)
·         Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1974 (tambahan lembaran negara)
·         Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 (pemerintahan negara)
·         Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 (penyelenggaraan pemerintah)

Perbedaan antara Undang- Undang yang lama dan yang baru ialah:
  1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya di mulai dari pusat ( Central government looking)
  2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local government looking.
 


4.      PENDAPAT PRIBADI TENTANG KONDISI POLSTRANAS SAAT INI

               Untuk saat ini kondisi politik yang tengah terjadi di indonesia, berbagai macam partai politik di indonesia semakin bermunculan. Kondisi seperti ini menggambarkan bahwa dalam membangun negri ini, menjadi sebuah daya saing bagi mereka yang menginginkan kekuasaan atas negri ini. Seharusnya pada saat ini dalam pemerintahan yang sedang berjalan semua partai politik menyampingkan kepentingan pribadinya, dan fokus atas pembangunan negri ini bersama pemerintahaan saat ini.

             Seperti halnya pada pemerintahan saat ini presiden sangat antusias dalam membangun infrastruktur diwilayah papua, kalimantan dan sumatera. Yang pada mana hal tersebut tidak dilakukan oleh presiden SBY. Bukan hanya dalam masalah pembangunan infrasturktur, presiden jokowi juga telah membubarkan PETRAL, dimana petral adalah anak usaha pertamina. Dengan bubar nya petral maka negara dapat menghemat anggaran sebanyak 250 milyar/hari. 

            Kasus Lumpur Lapindo yg selama 8 tahun tidak selesai di era SBY, oleh Jokowi hanya dalam kurun waktu 8 bulan rampung ganti rugi semuanya diterima warga Sidoardjo. Sebuah kerja nyata yang telah diperbuat presiden jokowi untuk masyarakat sidoarjo yang telah bertahun-tahun lamanya terabaikan. Strategi nasional yang dilakukan presiden jokowi seperti mencabut subsidi bbm dan listrik, yang mana sebelumnya dana tersebut untuk mensubsidi bbm dan listrik, kini dapat digunakan untuk hal yang bersifat produktif. 

      Semua strategi nasional yang dilakukan presiden jokowi berbuah baik dalam pembangunan yang terus berjalan sampai saat ini. Meski terkadang ada sebagian yang berpandang bahwa selama  masa pemerintahan jokowi semua harga menjadi naik, seperti bbm dan listrik.  

       Kesimpulan : perbedaan masa pemerintahaan saat ini dengan sebelumnya cukup meningkat. Apa yang belum dilakukan presiden SBY, saat ini tengah dilakukan presiden jokowi. Perubahan sedikit demi sedikit terjadi. indonesia dalam masa pembangunan yang merata.