Ketahanan Nasional
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan
negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam
negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa
dan negara. Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara
lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan
menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali
Irian Jaya. Letak posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta
besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi
ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa.
Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak
negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan membahayakan
kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang
merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa
Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan
gangguan dari mana pun datangnya. Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan
negara dimasa kini dan di masa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap
memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan
berkelanjutan.
Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan yang penyelenggaraannya
didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan
politik yang totaliter, melainkan negara hukum. Negara hukum, penyelenggaraan
kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai
pranata sosial disusun bukan untuk kepentingan golongan atau perorangan, tetapi
untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban
seluruh masyarakat.
Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD 1945 sebagai
konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak
bersifat absolut atau tidak tak terbatas. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sedangkan
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut ke dalam
kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan negara. Sistem negara bersifat
demokratis. Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang
bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat. Dengan demikian
kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang
didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan
landasan visional Wawasan Nusantara.
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang
meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang teritegrasi berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang
dating dari luat maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan
nasionalnya.
Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an
pada kalangan militer Angkatan Darat dari SSKAD sekarang SESKOAD (Sunardi,
1997). Pada masa itu pengaruh komunisme sedang meluas bahkan sampai ke negara-negara
ASEAN. Salah satu dampak paham komunisme yang masih membekas di hati masyarakat
Indonesia adalah pemberontakan dahsyat tanggal 30 September 1965. sebuah
pemberontakan terjadi atas keutuhan Pancasila (rezim Orde Baru). Beberapa orang
Jendral pada saat itu sedang merencanakan untuk menggulingkan kekuasaan
Soekarno dan mengambil alih kekuasaan.
Dalam pemikiran Lembanas tahun 1968 tersebut telah ada kemajuan
konsepsi dari aspek kehidupan nasional yang berupa ideologi, ekonomi, sosial
dan militer. Tahun 1969 di tinggalkannya konsep kekuatan, meskipun dalam
ketahanan nasional sendiri terdapat konsep kekuatan.
Dirumuskanlah konsepsi Ketahanan Nasional pada tahun 1972. Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh
dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata
lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk
meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan
dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai
nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan
jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk
melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan
bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat
konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek
hidup dan kehidupan nasional. Perkembangan ketahanan nasional, meliputi :
a. Ketahanan Ideologi
Kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideologi
Pancasila
b. Ketahanan Politik
Kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan
demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu memelihara
sistem politik yang sehat dan dinamis
c. Ketahanan Ekonomi
Kondisisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi
ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi.
d. Ketahanan sosial budaya
Kondisi sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional
berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan
kehidupan sosial budaya manusia an masyarakat Indonesia
e. Ketahanan pertahanan keamanan
Kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara
seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan
keamanan.
Pada tahun-tahun selanjutnya konsepsi ketahanan nasional dimasukkan
ke dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yakni mulai GBHN 1973 sampai dengan
GBHN 1998.
Tahun 1993 konsepsinya berubah menjadi, kondisi dinamis yang merupakan
integritas dari kondisi tiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada hakikatnya, ketahanan nasional adalah kemamapuan dan ketangguhan
bangsa untuk menjamin kelangsungan hidup dan ketangguhan bangsa dan negara Pancasila
Sakti.
Referensi: