Minggu, 26 November 2017

KETAHANAN NASIONAL



Ketahanan Nasional
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya. Letak posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan membahayakan kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya. Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dimasa kini dan di masa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan yang penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara hukum. Negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk kepentingan golongan atau perorangan, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh masyarakat.
Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak tak terbatas. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut ke dalam kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan negara. Sistem negara bersifat demokratis. Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat. Dengan demikian kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara.
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang teritegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang dating dari luat maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer Angkatan Darat dari SSKAD sekarang SESKOAD (Sunardi, 1997). Pada masa itu pengaruh komunisme sedang meluas bahkan sampai ke negara-negara ASEAN. Salah satu dampak paham komunisme yang masih membekas di hati masyarakat Indonesia adalah pemberontakan dahsyat tanggal 30 September 1965. sebuah pemberontakan terjadi atas keutuhan Pancasila (rezim Orde Baru). Beberapa orang Jendral pada saat itu sedang merencanakan untuk menggulingkan kekuasaan Soekarno dan mengambil alih kekuasaan.
Dalam pemikiran Lembanas tahun 1968 tersebut telah ada kemajuan konsepsi dari aspek kehidupan nasional yang berupa ideologi, ekonomi, sosial dan militer. Tahun 1969 di tinggalkannya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasional sendiri terdapat konsep kekuatan.
Dirumuskanlah konsepsi Ketahanan Nasional pada tahun 1972. Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional. Perkembangan ketahanan nasional, meliputi :
a.  Ketahanan Ideologi
Kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideologi Pancasila
b.  Ketahanan Politik
Kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis
c.   Ketahanan Ekonomi
Kondisisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi.
d.  Ketahanan sosial budaya
Kondisi sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia an masyarakat Indonesia
e.   Ketahanan pertahanan keamanan
Kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.
Pada tahun-tahun selanjutnya konsepsi ketahanan nasional dimasukkan ke dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yakni mulai GBHN 1973 sampai dengan GBHN 1998.
Tahun 1993 konsepsinya berubah menjadi, kondisi dinamis yang merupakan integritas dari kondisi tiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada hakikatnya, ketahanan nasional adalah kemamapuan dan ketangguhan bangsa untuk menjamin kelangsungan hidup dan ketangguhan bangsa dan negara Pancasila Sakti.



Referensi:

 

Senin, 30 Oktober 2017

TUGAS PKN



1.      4 ASPEK PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA

1.      Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
            Bahwa wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan    dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
2.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
            Berdasarkan kondisi obyektif geografi Nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis serta memiliki kareteristik yang berbeda dari Negara lain. Oleh karena itu, dengan kondisi alam yang nyata Indonesia dikenal sebagai Negara Kepulauan (Negara Maritim).
3.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi Negara RI, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri.
4.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.




2.      MENGAPA WILAYAH NUSANTARA PERLU DITENTUKA
BATAS-BATASNYA



Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan  nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini tercantum dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A mengenai  Wilayah Negara yang terdapat dalam Pasal 25A. Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan, kegiatan terorisme, pengambilan sumber daya alam oleh warga negara lain, dan banyaknya nelayan Indonesia yang ditangkap oleh polisi negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah negara lain akibat tidak jelasnya batas wilayah negara.Masalah lain adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan negara-negara tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara.

Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan yang berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.



3. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Implementasi sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
2. Implementasi dalam Pembangunan Nasional
a.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.
3. Implementasi dalam kehidupan politik
adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan dapat dipercaya.
4. Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
5. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya
adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta 



4. FAKTOR-FAKTOR KEBERHASILAN WAWASAN NUSANTARA

   Keberhasilan ketahanan nasional Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor. Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi  oleh landasan Ideologi Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan nasional Wawasan Nasional.

Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:

  1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional. 
  2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai  akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air. Apabila setiap warga negara  Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar  serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas)